Penyerahan Kartu Keluarga (KK) secara langsung oleh Kepala Desa Way Kalam kepada masyarakat dalam layanan cetak mandiri merupakan inisiatif yang sangat baik. Tindakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah desa terhadap pelayanan publik dan upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang penting.
Beberapa poin positif dari kegiatan ini antara lain:
Namun, beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan ini adalah:
Rekomendasi:
Dengan melakukan beberapa hal di atas, diharapkan pelayanan cetak mandiri KK di Desa Way Kalam dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Apakah Anda ingin membahas lebih lanjut mengenai topik ini, misalnya mengenai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan cetak mandiri KK atau ide-ide untuk meningkatkan kualitas pelayanan?
Beberapa pertanyaan yang mungkin dapat membantu:
Informasi tambahan yang mungkin berguna:
Pemerintah Kecamatan Penengahan Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Catat Tanggalnya!
17
Selamat! Radityo Egi Pratama Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2025
15
Ust. Sahrulloh M.Pd Masuk 50 Besar Da’i Champions 2 – Kebanggaan Kecamatan Penengahan & Desa Way Kalam
21
Pelayanan Administrasi Desa Way Kalam: Penyerahan Berkas KK dan Akte Kelahiran oleh Kepala Desa
15
KUPS Mawar Bodas Desa Way Kalam Raih Apresiasi Terbaik di Pekan Pesona 2025 Kabupaten Lampung Selatan
15
JEBOLIN UMKM Kecamatan Penengahan: Layanan Gratis Konsultasi & Perizinan Usaha
19
Pemerintah Kecamatan Penengahan Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Catat Tanggalnya!
17
Selamat! Radityo Egi Pratama Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2025
15
Ust. Sahrulloh M.Pd Masuk 50 Besar Da’i Champions 2 – Kebanggaan Kecamatan Penengahan & Desa Way Kalam
21
Pelayanan Administrasi Desa Way Kalam: Penyerahan Berkas KK dan Akte Kelahiran oleh Kepala Desa
15
KUPS Mawar Bodas Desa Way Kalam Raih Apresiasi Terbaik di Pekan Pesona 2025 Kabupaten Lampung Selatan
15
JEBOLIN UMKM Kecamatan Penengahan: Layanan Gratis Konsultasi & Perizinan Usaha
19
Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan