Bandar Lampung,28-31 Oktober 2024 - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sedang mengadakan fasilitasi untuk penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan usaha kelompok dan mengelola hutan secara berkelanjutan.
Apa itu RKPS dan KUPS?
Manfaat mengikuti fasilitasi:
Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) terus menunjukkan perannya yang penting dalam pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk memperkuat peran KPS adalah melalui penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Penyusunan revisi RKPS dan pembentukan KUPS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja KPS dan mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, KPS diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa dan daerah.

Menteri Zulhas Bersama UNDP dan 5 Dubes Dorong Penghijauan Hutan Sosial Way Kalam dengan Kopi dan Kakao
39

Penanaman Kopi dan Kakao di Way Kalam, Bupati Lamsel Hadiri Dialog Menko Pangan RI dengan 10 KUPS
35

Desa Way Kalam di Lamsel punya potensi ekonomi karbon
38

Lomba Qasidah Islami se Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan
131

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di GSG Kecamatan Penengahan
132

SOSIALISASI DAN BIMTEK BAZNAS
134
Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan