Bandar Lampung,28-31 Oktober 2024 - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sedang mengadakan fasilitasi untuk penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan usaha kelompok dan mengelola hutan secara berkelanjutan.
Apa itu RKPS dan KUPS?
Manfaat mengikuti fasilitasi:
Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) terus menunjukkan perannya yang penting dalam pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk memperkuat peran KPS adalah melalui penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Penyusunan revisi RKPS dan pembentukan KUPS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja KPS dan mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, KPS diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa dan daerah.

Musyawarah Dusun Penetapan Usulan Penerima Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIK-Ng
88

Musrenbangdes 2025: Penyusunan RKPDes Tahun 2026 untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan
44

Pemerintah Kecamatan Penengahan Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Catat Tanggalnya!
55

Selamat! Radityo Egi Pratama Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2025
50

Ust. Sahrulloh M.Pd Masuk 50 Besar Da’i Champions 2 – Kebanggaan Kecamatan Penengahan & Desa Way Kalam
69

Pelayanan Administrasi Desa Way Kalam: Penyerahan Berkas KK dan Akte Kelahiran oleh Kepala Desa
79
Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan