Bandar Lampung,28-31 Oktober 2024 - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sedang mengadakan fasilitasi untuk penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan usaha kelompok dan mengelola hutan secara berkelanjutan.
Apa itu RKPS dan KUPS?
Manfaat mengikuti fasilitasi:
Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) terus menunjukkan perannya yang penting dalam pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk memperkuat peran KPS adalah melalui penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Penyusunan revisi RKPS dan pembentukan KUPS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja KPS dan mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, KPS diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa dan daerah.

Tim Senam Desa Way Kalam Raih Juara 1 Lomba SKJ dan OK GAS Tingkat Kecamatan Penengahan
12

Dosen Itera Ajarkan Inovasi EcoDye Pinang, Ubah Biji Pinang Jadi Pewarna Alami Bernilai Ekonomi
15

Camat Penengahan Tinjau Kegiatan Persiapan Lomba Desa Helau di Desa Way Kalam
20

Desa Way Kalam Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
11

Diskusi Bersama KUPS Gunung Rajabasa
11

Tim Senam Desa Way Kalam Raih Juara 1 Lomba SKJ dan OK GAS Tingkat Kecamatan Penengahan
12

Dosen Itera Ajarkan Inovasi EcoDye Pinang, Ubah Biji Pinang Jadi Pewarna Alami Bernilai Ekonomi
15

Camat Penengahan Tinjau Kegiatan Persiapan Lomba Desa Helau di Desa Way Kalam
20

Desa Way Kalam Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
11

Diskusi Bersama KUPS Gunung Rajabasa
11

Hari Pertama Sekolah, Langkah Kecil Menuju Masa Depan yang Gemilang
10
Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan