Bandar Lampung,28-31 Oktober 2024 - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sedang mengadakan fasilitasi untuk penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan usaha kelompok dan mengelola hutan secara berkelanjutan.
Apa itu RKPS dan KUPS?
Manfaat mengikuti fasilitasi:
Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) terus menunjukkan perannya yang penting dalam pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk memperkuat peran KPS adalah melalui penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Penyusunan revisi RKPS dan pembentukan KUPS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja KPS dan mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, KPS diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa dan daerah.
Musyawarah Bumdes Makmur Jaya Desa Way Kalam
42
Temu Pamit Camat Baru Kecamatan Penengahan
36
Way Kalam Bikin Gebrakan! Desa Siap Go Digital Dukung Program Pemda
127
KGEIATAN BULAN RAMADHAN 1446H RISAM DESA WAY KALAM MENYELENGGARAKAN KEGIATAN ISLAMI
26
Perwakilan Desa Way Kalam mengutus Peserta Lomba Dalam Kegiatan Semarak Ramadhan di Kecamatan Penengahan
35
Pemerintah Desa Way Kalam dan RISMA Bermusyawarah: Pembentukan Kepengurusan & Festival Ramadhan 2025
39
Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan