Bandar Lampung,28-31 Oktober 2024 - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sedang mengadakan fasilitasi untuk penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Ini adalah kesempatan emas untuk mengembangkan usaha kelompok dan mengelola hutan secara berkelanjutan.
Apa itu RKPS dan KUPS?
Manfaat mengikuti fasilitasi:
Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) terus menunjukkan perannya yang penting dalam pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk memperkuat peran KPS adalah melalui penyusunan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Penyusunan revisi RKPS dan pembentukan KUPS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja KPS dan mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, KPS diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa dan daerah.
Pemerintah Kecamatan Penengahan Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Catat Tanggalnya!
16
Selamat! Radityo Egi Pratama Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2025
14
Ust. Sahrulloh M.Pd Masuk 50 Besar Da’i Champions 2 – Kebanggaan Kecamatan Penengahan & Desa Way Kalam
20
Pelayanan Administrasi Desa Way Kalam: Penyerahan Berkas KK dan Akte Kelahiran oleh Kepala Desa
13
KUPS Mawar Bodas Desa Way Kalam Raih Apresiasi Terbaik di Pekan Pesona 2025 Kabupaten Lampung Selatan
14
JEBOLIN UMKM Kecamatan Penengahan: Layanan Gratis Konsultasi & Perizinan Usaha
18
Pemerintah Kecamatan Penengahan Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Catat Tanggalnya!
16
Selamat! Radityo Egi Pratama Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2025
14
Ust. Sahrulloh M.Pd Masuk 50 Besar Da’i Champions 2 – Kebanggaan Kecamatan Penengahan & Desa Way Kalam
20
Pelayanan Administrasi Desa Way Kalam: Penyerahan Berkas KK dan Akte Kelahiran oleh Kepala Desa
13
KUPS Mawar Bodas Desa Way Kalam Raih Apresiasi Terbaik di Pekan Pesona 2025 Kabupaten Lampung Selatan
14
JEBOLIN UMKM Kecamatan Penengahan: Layanan Gratis Konsultasi & Perizinan Usaha
18
Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan