logo

Desa Way Kalam

Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 35592
Telp. 082372825801 Email : [email protected]

Lembaga Desa

158
17 Sep 2024
Admin Desa Way Kalam
logo

1. Pemerintahan Desa
- Kepala Desa : Kepala Desa Way Kalam adalah pemimpin administratif dan eksekutif desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program desa. Kepala Desa juga menjadi penghubung antara masyarakat desa dan pemerintah kabupaten.
- Sekretaris Desa : Mendukung Kepala Desa dalam administrasi dan manajemen kegiatan sehari-hari serta pengelolaan dokumen desa.
- Kaur (Kepala Urusan) : Terdapat beberapa Kaur yang mengelola urusan spesifik seperti administrasi, keuangan, perencanaan, dan pembangunan.
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa) : BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap kebijakan desa. Anggota BPD terpilih dari perwakilan warga dan berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa.

- Linmas : struktur organisasi desa yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tingkat lokal.

2. Lembaga Kesejahteraan Sosial
- PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) : Organisasi ini fokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga melalui program-program seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi keluarga.
- Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) : Lembaga ini menyediakan layanan kesehatan dasar untuk ibu dan anak, termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan, dan penyuluhan tentang kesehatan.

3. Lembaga Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)/MAdrasah Ibtidaiyah (MI) : Terdapat dua sekolah dasar/MI di desa yang menyediakan pendidikan dasar bagi anak-anak usia sekolah.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Ibtidaiyah(MTS) : desa memiliki SMP/MTS untuk melanjutkan pendidikan setelah SD. Jika tidak ada di desa, siswa biasanya bersekolah di SMP di desa tetangga.
- Kelompok Belajar : Program pendidikan non-formal yang dikelola oleh masyarakat untuk membantu anak-anak atau dewasa dalam belajar keterampilan tambahan atau pengetahuan umum.

4. Lembaga Ekonomi dan Usaha
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) : Lembaga ini bertugas mengelola usaha-usaha ekonomi yang dimiliki desa, seperti pengelolaan pasar desa, penyewaan fasilitas, atau usaha lokal lainnya.

5. Lembaga Keagamaan
- Masjid/Surau**: Tempat ibadah utama bagi umat Muslim di desa, yang juga berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.
- Pondok ; Pondok untuk mendidik dan membina santri (murid) dalam ilmu agama Islam dan keterampilan hidup yang berguna. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat pembelajaran, pengembangan karakter, dan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

6. Lembaga Sosial dan Komunitas

  • LPHD : Lembaga Pengelola Hutan adalah organisasi yang dibentuk untuk mengelola, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya hutan di desa dengan pendekatan berbasis masyarakat.
  • Kelompok Tani : Kelompok yang dibentuk oleh petani untuk saling berbagi informasi, teknologi, dan strategi dalam meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.
  • Karang Taruna : Organisasi kepemudaan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kepemimpinan pemuda melalui berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
  • Kelompok Usaha Bersama**: Kelompok masyarakat yang bekerja sama dalam usaha kecil atau kerajinan, seperti kelompok pengrajin, peternak, atau pedagang.
  • Pokdarwis : Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) adalah kelompok masyarakat yang berfokus pada pengembangan dan pengelolaan potensi wisata di tingkat desa atau kelurahan. Lembaga ini biasanya terdiri dari warga lokal yang memiliki kepedulian dan minat dalam pengembangan pariwisata.
  • TTKKD (Tari Tradisional Kebudayaan Desa): Kelompok seni yang fokus pada pelestarian dan pengembangan tarian tradisional serta kebudayaan lokal.
  • PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate): Organisasi seni bela diri yang juga aktif dalam kegiatan budaya dan sosial, terkenal dengan pengajaran pencak silat dan filosofi hidupnya.

7. Lembaga Lingkungan
- Kelompok Sadar Lingkungan (KSL)**: Lembaga yang fokus pada program-program pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah, dan edukasi lingkungan kepada masyarakat.
- Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)**: Lembaga yang bertugas membantu dalam penanganan bencana, pengawasan keamanan, dan perlindungan masyarakat.

Hubungi Kami

logo

Way Kalam

Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan

082372825801

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Way Kalam, Kec. Penengahan, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1