1. Pemerintahan Desa
- Kepala Desa : Kepala Desa Way Kalam adalah pemimpin administratif dan eksekutif desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program desa. Kepala Desa juga menjadi penghubung antara masyarakat desa dan pemerintah kabupaten.
- Sekretaris Desa : Mendukung Kepala Desa dalam administrasi dan manajemen kegiatan sehari-hari serta pengelolaan dokumen desa.
- Kaur (Kepala Urusan) : Terdapat beberapa Kaur yang mengelola urusan spesifik seperti administrasi, keuangan, perencanaan, dan pembangunan.
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa) : BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap kebijakan desa. Anggota BPD terpilih dari perwakilan warga dan berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa.
- Linmas : struktur organisasi desa yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tingkat lokal.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial
- PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) : Organisasi ini fokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga melalui program-program seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi keluarga.
- Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) : Lembaga ini menyediakan layanan kesehatan dasar untuk ibu dan anak, termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan, dan penyuluhan tentang kesehatan.
3. Lembaga Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)/MAdrasah Ibtidaiyah (MI) : Terdapat dua sekolah dasar/MI di desa yang menyediakan pendidikan dasar bagi anak-anak usia sekolah.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Ibtidaiyah(MTS) : desa memiliki SMP/MTS untuk melanjutkan pendidikan setelah SD. Jika tidak ada di desa, siswa biasanya bersekolah di SMP di desa tetangga.
- Kelompok Belajar : Program pendidikan non-formal yang dikelola oleh masyarakat untuk membantu anak-anak atau dewasa dalam belajar keterampilan tambahan atau pengetahuan umum.
4. Lembaga Ekonomi dan Usaha
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) : Lembaga ini bertugas mengelola usaha-usaha ekonomi yang dimiliki desa, seperti pengelolaan pasar desa, penyewaan fasilitas, atau usaha lokal lainnya.
5. Lembaga Keagamaan
- Masjid/Surau**: Tempat ibadah utama bagi umat Muslim di desa, yang juga berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.
- Pondok ; Pondok untuk mendidik dan membina santri (murid) dalam ilmu agama Islam dan keterampilan hidup yang berguna. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat pembelajaran, pengembangan karakter, dan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
6. Lembaga Sosial dan Komunitas
7. Lembaga Lingkungan
- Kelompok Sadar Lingkungan (KSL)**: Lembaga yang fokus pada program-program pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah, dan edukasi lingkungan kepada masyarakat.
- Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)**: Lembaga yang bertugas membantu dalam penanganan bencana, pengawasan keamanan, dan perlindungan masyarakat.
Musyawarah Bumdes Makmur Jaya Desa Way Kalam
42
Temu Pamit Camat Baru Kecamatan Penengahan
37
Way Kalam Bikin Gebrakan! Desa Siap Go Digital Dukung Program Pemda
127
KGEIATAN BULAN RAMADHAN 1446H RISAM DESA WAY KALAM MENYELENGGARAKAN KEGIATAN ISLAMI
28
Perwakilan Desa Way Kalam mengutus Peserta Lomba Dalam Kegiatan Semarak Ramadhan di Kecamatan Penengahan
36
Pemerintah Desa Way Kalam dan RISMA Bermusyawarah: Pembentukan Kepengurusan & Festival Ramadhan 2025
39
Way Kalam, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35592 Penengahan